Dinas Pendidikan Boalemo Matangkan Draft Perbup Transaksi Non-Tunai Dana BOSP
TILAMUTA (Humas) – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Boalemo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transaksi Non-Tunai Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Dikbud Boalemo pada Rabu, 21 Januari 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, Bapak Ahman Sarman, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa peralihan menuju sistem transaksi non-tunai bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan sebuah kebutuhan krusial dalam meminimalisir risiko kesalahan administratif dan potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Sinergi Lintas Sektor demi Tata Kelola Unggul
Penyusunan draft Perbup ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan regulasi yang dilahirkan bersifat komprehensif dan implementatif. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) , Inspektorat Daerah Kabupaten Boalemo, serta Tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo.
Kehadiran BPKPD bertujuan untuk menyelaraskan regulasi teknis di sekolah dengan sistem manajemen keuangan daerah secara keseluruhan. Sementara itu, keterlibatan Inspektorat Daerah sangat penting untuk memberikan tinjauan dari sisi pengawasan dan pengendalian internal, sehingga draft yang disusun tetap berada dalam koridor hukum dan standar pemeriksaan keuangan negara.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana BOSP dapat dipertanggungjawabkan secara digital. Dengan transaksi non-tunai, jejak audit menjadi lebih jelas, dan beban administrasi bendahara sekolah dalam mengelola uang tunai dapat berkurang secara signifikan," ujar Ahman Sarman di sela-sela rapat.
Menuju Digitalisasi Pendidikan Boalemo
Draft Peraturan Bupati ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Boalemo dalam melaksanakan belanja barang dan jasa melalui platform digital atau transfer perbankan. Hal ini sejalan dengan mandat pemerintah pusat yang mendorong transformasi ekosistem digital di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para peserta rapat membahas berbagai aspek teknis, mulai dari batasan nilai transaksi yang wajib non-tunai, kesiapan infrastruktur perbankan di wilayah terpencil, hingga mekanisme pelaporan yang terintegrasi dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Pihak Inspektorat Daerah menyambut baik inisiatif ini dan memberikan catatan agar Perbup tersebut juga memuat sanksi dan penghargaan (reward and punishment) bagi satuan pendidikan untuk memacu kepatuhan terhadap aturan baru ini nantinya.
Melalui penerapan transaksi non-tunai dana BOSP, Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan optimis dapat meningkatkan predikat kepatuhan keuangan dan kualitas belanja pendidikan demi mendukung terciptanya sumber daya manusia yang unggul di Bumi Boalemo.

Berita Terkait
27 April 2026
Menembus Keterbatasan: Manifesto Baru Pe...
19 Maret 2026
Fajar Kemenangan di Bumi Boalemo: Harmon...
04 Februari 2026
Dikbud Boalemo dan PT. Telkomsel, Teken...
30 Januari 2026
David : “ Berpikir Kerja dan Bekerja Ber...
28 Januari 2026