Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis adalah layanan kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Daftar Nominatif PNS yang akan Naik Pangkat;
- Surat rekomendasi atasan langsung
- Memverifikasi persyaratan pengajuan Kenaikan Pangkat;
- Melegalisasi berkas-berkas persyaratan pengajuan Kenaikan Pangkat;
- Surat Permohonan dari Instansi perihal Kenaikan Pangkat Reguler ditujukan kepada Biro Sumberdaya Manusia Ristek Dikti Jakarta.
Persyaratan Administrasi
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
- SK Penetapan NIP Baru;
- Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Foto copy SK Pangkat terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir harus bernilai baik;
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung
- Berkas Usulan Rangkap 3 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
Layanan
Pengurusan Kenaikan Pangkat PNSBerita Terbaru
27 April 2026
Menembus Keterbatasan: Manifesto Baru Pe...
19 Maret 2026
Fajar Kemenangan di Bumi Boalemo: Harmon...
06 Maret 2026
Perekaman PTK Baru
04 Februari 2026
Dikbud Boalemo dan PT. Telkomsel, Teken...
30 Januari 2026